Gaji 300 Miliar Tak Dibayar, Karyawan PT Leces Ajukan Permohonan Pembatalan Homologasi


Karyawan PT Leces mengajukan permohonan pembatalan homologasi (pailit) ke Pengadilan Niaga lewat Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, gaji Rp 300 miliar dari 1900 karyawan pabrik kertas itu hingga kini tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan milik BUMN itu.

Permohonan karyawan PT Leces tersebut sudah disidangkan, Senin (30/4/2018). Pada sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harijanto SH MH itu hanya berlangsung beberapa menit. Itu karena, pada sidang perkara beromor: 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby jo nomor: 5/PKPU/2014/PN Niaga Sby, para pihak hanya menyerahkan berkas-berkas secara administratif. Lalu berkas tersebut diteliti kelengkapannya.

“Hasilnya, semuanya dinyatakan oleh Majelis Hakim lengkap dan tidak ada masalah. Sehingga, sidang dilanjutkan lagi 14 Mei 2018 mendatang,” kata kuasa hukum pihak swasta dan karyawan PT Leces, Eko Novriansyah Putra SH yang diamini Indra Bayu SH dkk. Dijelaskan Eko Novriansyah Putra bahwa Haris bersama 14 orang yang mewakili 1900 karyawan itu terpaksa melakukan permohonan pembatalan homologasi. Alasannya karena hal itu merupakan jalan terakhir para karyawan untuk mendapatkan hak-haknya.

“Bayangkan, mereka menunggu sampai empat tahun. Itu tak kunjung ada penyelesaian dari pihak perusahaan PT Leces. Going consern dari core bussines perusahaan tersebut tidak ada,” kata Eko Novriansyah. Padahal, kata Eko Novriansyah, para karyawan ini sudah berjuang habis-habisan. Mereka sempat mengadu ke Kementerian BUMN dan DPR RI.

Bahkan, lanjut pria yang akrab disapa Eko ini, mereka sempat mengadu ke Presiden Joko Widodo. “Hampir seminggu berturut-turut mereka di depan Istana. Namun juga tak ada hasil,” papar Eko. Makanya Haris dkk mengajukan pemohonan pembatalan homologasi (pailit). Itu karena perjanjian damai lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai Undang-undang No 37 tahun 2004 tak kunjung ada realisasi penyelesaiannya.

Menurut Eko, kalau pihak perusahaan beritikat baik seharusnya dalam jangka waktu dua tahun semuanya sudah beres. “Tidak sampai berlarut-larut hingga empat tahun,” tandasnya. Untuk itu dia berharap proses peradilan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga Majelis hakim mengabulkan permohonan pembatalan homologasi itu.

Ditegaskan Eko bila Majelis Hakim sudah selayaknya mengabulkan permohonan pihak swasta dan 1900 karyawan PT Leces itu. Sehingga perusahaan kertas tersebut dinyatakan pailit. “Kalau sudah dinyatakan pailit, maka Majelis Hakim akan menunjuk Kurator untuk menjual seluruh aset PT Leces. Hasil penjualan itu nanti dibagikan pada seluruh karyawan sesuai haknya,” tutur Eko.

Dijelaskan Eko bahwa sesuai informasi yang diperoleh tanggung PT Leces itu sekitar Rp 1,2 triliun pada pihak kreditur. Itu termasuk pada 1900 karyawan yang nilainya hanya Rp 300 miliar. Aset PT Leces sebagai debitur diyakini Eko sekitar Rp 1,2 triliun. Karena itu Eko bersama Indra Bayu dan enam kuasa hukum lainnya optimistis Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan pembatalan homologasi tersebut. Sebab, bukti-bukti yang dimiliki para karyawan PT Leces itu sangat kuat dan tak terbantahkan.

    Ke-7 Advokat (Kuasa Hukum) Karyawan PT.Kertas Leces.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaum Masdarkum Tolak Kriminalisasi Terhadap Advokat (OFFICIUM NOBILE).

Tentang Kantor Hukum INDRA BAYU & PARTNERS