Kaum Masdarkum Tolak Kriminalisasi Terhadap Advokat (OFFICIUM NOBILE).
(surabayapost.id) –
Sekitar 75 pengacara dari Komunitas Advokat untuk Pembangunan Masyarakat Sadar Hukum (Kaum Masdarkum) berjanji akan mendukungbdan membela pengacara Setnov, Firman Wijaya. Janji tersebut diungkapkan Indra Bayu SH, salah satu anggota Perwakilan Advokat Jatim, Kamis (8/2/2018).
“Puluhan Advokat di Jatim yang tergabung di Kaum Masdarkum siap tegakkan hak imunitas. Itu demi membela Firman Wijaya,” kata Indra Bayu.
Sebagaimana diketahui Firman Wijaya selaku kuasa hukum Setya Novanto dilaporkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Alasannya, karena Firman Wijaya selaku pembela Setya Novanto di tuduh melakukan pencemaran nama baik.
Makanya kata Indra Bayu, puluhan Advokat dari Kaum Masdarkum menyatakan siap mendukung Firman Wijaya dalam kasus tersebut. Menurut Indra Bayu tak bisa seorang advokat dituduh sembarangan mencemarkan nama baik seseorang kala menjalankan tugas profesinya.
“Kalau sedang menjalankan tugas seorang advokat memiliki hak imunitas. Sehingga tak bisa digugat oleh siapapun,” tutur dia.
Makanya dia berjanji bakal mengawal, membela dan mendukung Dr Firman Wijaya SH MH melawan segala upaya yang mengarah ke kriminalisasi.
“Advokat itu profesi yang mulia ‘Officium Nobile’. Tidak bisa dikriminalisasi sembarangan. Apalagi saat menjalankan tugas,” tutur dia.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada para advokat beserta organisasi-organisasi ikut melawan dugaan kriminalisasi terhadap advokat itu. Dia mengajak untuk bersama-sama menegakkan Hak Imunitas Advokat sesuai Undang-undang yang berlaku.
Dijelaskan Bayu bahwa saat Advokat menjalankan tugas profesinya sama dengan empat pilar penegakan hukum lainnya di Indonesia. Yakni untuk mewujudkan keadilan, penyadaran hukum dan penegakan hukum.
Untuk itu, lanjut dia, Kaum Masdarkum akan mendukung kuasa hukum Setya Novanto, Hakim TIPIKOR, JPU, KPK agar melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai yang diamanatkan Undang-undang.
Menurut dia melalui sidang Setya Novanto ini, Majelis Hakim TIPIKOR bisa menemukan kebenaran yang hakiki. “Itu yang terpenting dan utama,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, pada 6 Februari lalu, SBY melayangkan laporan terhadap Firman Fijaya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Laporan itu bermula dari agenda persidangan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan TIPIKOR Jakarta pada 5 Februari 2018 dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi.
Di antara saksi itu adalah Mirwan Amir, mantan anggota DPR RI periode 2009-1014. Mantan kader Partai Demokrat itu di depan persidangan terbuka untuk umum mengatakan bila dirinya pernah melaporkan kepada Presiden SBY terkait proyek E-KTP yang bermasalah.
Namun, menurut kesaksian Mirwan Amir, SBY waktu itu berpendapat agar proyek e-KTP tetap dilanjutkan. Itu mengingat menjelang musim Pilkada.
Sebagai kuasa hukum, Firman Wijaya kemudian berdialog dengan Mirwan Amir, untuk menggali keterangan saksi. Penggalian keterangan merupakan satu kewajiban advokat dalam melaksanakan tugas profesinya guna mencari kebenaran materiil di muka persidangan.
Hal tersebut sesuai dan dilindungi oleh UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pasal 14 yang menyatakan, “Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan Perundang-undangan”.
Karena itu, para advokat itu menilai bahwa tindakan SBY yang melaporkan Firman Wijaya dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP adalah keliru dan sangat disayangkan. “Hal itu memperlihatkan ketidakbijakan dan silap reaktif (SBY) terhadap hukum itu sendiri khususnya menyangkut profesi Advokat,” ujar Eko Nuvriansyah Putra, Koordinator Tim Advokat Kaum Masdarkum.
Eko mengatakan, Wirman Wijaya hanya menyampaikan dan mengulang pernyataan Mirwan Amir di dalam persidangan. “Statement rekan Dr. Firman Wijaya, SH. MH., menurut kami adalah benar dan bukanlah suatu pencematan nama baik karena tindakan tersebut hanya mengulang apa yang terungkap dari fakta persidangan dan kalaupun Bapak SBY keberatan atas fakta persidangan sudah seharusnyalah keberatan dialamatkan kepada Saudara Mirwan Amir,” jelasnya.
Para pengacara dari Kaum Masdarkum yang siap mendukung dan membela Firman Wijaya;
Para advokat tersebut yaitu, Raja Marudut M. Manik, Sahat Poltak Siallagan, SH, MH, Indra Bayu, SH, Rifki Hidayat, SH, Rahmat Sahlan Sugiarto, SH, Osra Aminudin, SH, Alfons Manuel M Piscarius, SH, Ibrohim, SH, MH, Andrian Meizar Situmorang, SH, MH, Rapen A.M.S Sinaga, SH, MM, Adishta Yogaswara, SH, LLM, Ummy Habsyah Hasibuan, SH, Esar Pusakawa Wardehana, SH,MH, Agung Budi Raharjo, SH, MH, Try Sarmedi Saragaih, SH, Mhum, Trijaya Setiawan, SH, Imran Kurniawan Silalahi, SH, Liran B.P Sitanggang, SH, Hendra, SH, MH, M. Rahmad, SH, Mulyadi, SH, S. Bayu Indra, SH, MH, Vargan Deriana Natawisastra, SH, Asman Ardi Pasti Niaga, SH, Agung Joko Purnomo SH, M. Arham, SH, Mahali, SH, Andi Siahaan, Hendra Martogi Situmorang, SH, Yusuf Arimatia Nainggolan, SH, Straussy Tauhiddina Qoyumi, SH, Oktavianto Prasongko, SH, M Najib Makhbub, SH, MH, Austin Perdamaian, SH, MH, Boris Baretta Sihite, SH, MH, Dedi MJ Situmeang, SH, dan Irfan Sinaga, SH. (Cholil) dll.
http://surabayapost.id/2018/02/bela-pengacara-setnov-kaum-masdarkum-siap-gunakan-hak-imunitas/#
advokat indra bayu & partners
BalasHapus