Pesan dan Kesan Indra Bayu dan Rekan Menjadi Peserta Terbaik Dalam BIMTEK Penyelesaian Perkara Hasil Pilkada.
Bimtek (bimbingan teknis) penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati Tahun 2018 bagi Advokat angkatan ke V tuntas sudah. Itu setelah Bimtek konstitusi yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditutup ditutup, Kamis (26/4/3018).
Para peserta Bimtek yang tergabung dalam Forum Advokat Konstitusi (FAK) terlihat puas dan sangat terkesan. Maklum, mereka sudah memiliki bekal untuk bisa beracara di MK terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada itu. Di antara ratusan peserta Bimtek Konstitusi yang terlihat sangat terkesan dan bangga itu adalah Indra Bayu. Lawyer asal Peradi Malang ini merasa bangga serta sangat terkesan karena banyak pengetahuan yang diperoleh.
Apalagi Indra Bayu ini dinobatkan menjadi peserta terbaik Bimtek Angkatan ke V 2018 di Graha Konstitusi 3 Pusdik Pancasila dan Konstitusi Cisarua Bogor itu. Dia mengaku banyak memperoleh pengetahuan yang sangat bernilai terkait proses beracara di MK.
“Makanya menurut saya Bimtek konstitusi itu sangat berharga. Sebab beracara di MK tidak sama dengan di Pengadilan Negeri apalagi di Pengadilan Agama,” kata dia.
Dijelaskan Indra Bayu bila melalui Bimtek itu peserta bisa benar-benar memahami bagaimana tahapan-tahapan beracara di MK dengan baik. Itu mulai dari pendaftaran permohonan hingga proses persidangan.
“Untuk pendaftaran permohonan pun saat ini sangat mudah dan cepat. Sebab, bisa menggunakan teknologi telekomunikasi. Sehingga permohonan dari daerah terpencil sekali pun tidak masalah,” papar dia.
Meski begitu, suami dari Notaris Hilda ini berpesan agar para calon kepala daerah di seluruh Indonesia mempersiapkan segala sesuatunya termasuk team advokasinya sejak dini. Alasannya selain beracara di MK itu beda dengan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, waktu yang tersedia sangat singkat.
Untuk itu, pesan dia, kebiasaan yang terjadi sebelumnya jangan dipertahankan. Ramai-ramai menggunakan jasa lawyer sesaat setelah KPU mengumumkan hasil Pilkada.
“Itu akan membuat tim kuasa hukum pemohon atau termohon kelabakan. Sebab dikejar waktu bersengketa. Itu karena waktu pengajuan sengketa hasil Pilkada dibatasi. Karena itu tim kuasa hukum harus dibentuk sejak awal,” katanya.
Komentar
Posting Komentar