Tentang Kantor Hukum INDRA BAYU & PARTNERS
PENDAHULUAN
Advokat dan Konsultan Hukum INDRA BAYU & PARTNERS bergerak dalam
bidang pelayanan hukum bagi Badan Hukum
atau masyarakat, bertekat untuk bekerja
secara profesional dan didukung oleh tenaga-tenaga yang memiliki kualifikasi di
bidang hukum Hukum serta berpengalaman dalam hal litigasi (beracara di Pengadilan) atau Non litigasi
(Mediasi), serta memiliki komitmen terhadap penegakan hukum.
Untuk itu dibutuhkan adanya tenaga yang
ahli (expert), yang tidak sekedar berpengetahuan hukum, tetapi harus betul-betul
menguasai ilmu-ilmu lain sebagai praktisi hukum dan atau konsultan hukum yang
berpengalaman. Untuk dapat membantu memecahkan persoalan-persoalan perusahaan
dari segi hukumnya, tanpa terkecuali memberikan advice dan
pertimbangan-pertimbangan hukum ataupun opini hukum (legal opinion) terhadap
masalah-masalah yang berkaitan.
Advokat dan Konsultan Hukum INDRA BAYU & PARTNERS mempunyai
wilayah kerja seluruh Indonesia. Sudah banyak perkara yang ditangani baik non
litigasi maupun litigasi di Kantor kami. Perkembangan yang begitu cepat ini tak
lain berkat promosi dari klien-klien kami yang puas akan kinerja kami, sehingga
mereka tak segan-segan untuk mempromosikan kantor kami kepada kerabat dan
rekan-rekan bisnisnya untuk memakai jasa hukum kantor kami.
Advokat dan Konsultan Hukum INDRA BAYU & PARTNERS di dalam memberikan pelayanan selalu
mengedepankan hubungan mitra kerja yang baik dan selalu membuka komunikasi dua
arah dengan pihak klien, dan karenanya kami sangat menyadari kebutuhan klien
dimasa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan
masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh
selama ini kami menyadari bahwasannya kebutuhan dimasa mendatang dari klien
adalah penanganan yang professional.
Kami INDRA BAYU & PARTNERS Advokat dan
Konsultan Hukum bermaksud untuk memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum
yang terbaik bagi klien sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan menjadi mitra
atau klien tetap maka kami akan berupaya mengantisipasi permasalahan hukum yang
timbul dikemudian hari dan sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang ada
(one stop service). Seperti kita
ketahui, kebutuhan akan jasa bantuan hukum tidak hanya ketika kita telah
menghadapi permasalahan hukum, akan tetapi yang lebih penting adalah mengantisipasi
permasalahan yang berpotensi timbul di kemudian hari, mengingat penyelesaian
permasalahan hukum membutuhkan waktu, tenaga dan biaya.
RUANG
LINGKUP PELAYANAN JASA HUKUM
1.
Bidang
Non Litigasi (diluar pengadilan)
a.
Hukum
Perbankan
b.
Hukum
Perdata dan Hukum Bisnis
c.
Hukum
Agraria
d.
Hukum
Ketenagakerjaan
e.
Hukum Pidana
f. Haki
g. Hukum Islam
Kami
dapat membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-menyurat yang
berhubungan dengan permasalahan perusahaan, dan surat-surat lain yang ditujukan
kepada perusahaan maupun perseorangan, seperti: Surat Peringatan / Teguran
Hukum (Somatie), Surat Klaim, Surat Penagihan, dan lain-lain.
2.
Bidang
Litigasi (dipengadilan)
Advokat/Pengacara
di kantor kami dapat mewakili kepentingan hukum para klien di dalam proses
peradilan dengan ruang lingkup sebagai berikut :
a. Hukum Perbankan
b. Hukum Perdata
c. Hukum Pidana
d. Sengketa Pajak
f. Hukum Tata Negara
g. Hukum Tata Usaha Negara
h. Hukum Islam
i. Hukum Internasional
j. Hukum Administrasi Negara
k. Hukum Penyelesaian Hubungan Industrial
l. Hukum Peradilan Militer
m. Hukum Ketenagakerjaan
n. Hukum Agraria
o. Hukum Dagang
LEGAL
ADVICE & LEGAL OPINION
Kami sadar tidak ada
satupun orang pribadi maupun subjek hukum lain seperti perusahaan yang tidak berhubungan dengan masalah hukum dalam aktifitasnya sehari-hari, oleh
karenanya mau tidak mau kita harus menyesuaikan aktifitas kehidupan kita dengan
hukum yang sedang berlaku. Melihat hal tersebut Advokat dan Konsultan Hukum INDRA BAYU & PARTNERS dapat membantu klien untuk menghadapi serta
mengantisipasi permasalahan hukum yang akan terjadi yang berkaitan dengan
aktifitasnya maupun permasalahan hukum yang terjadi. Legal Opini dan Legal
Advice ini dapat juga kami berikan terhadap klien yang sedang mengalami
persoalan dan bermaksud menyelesaikannya sendiri, ataupun bagi sebuah
perusahaan yang mengalami persoalan yang bermaksud memutuskan sesuatu demi
perbaikan perusahaan.
HONORARIUM
Berdasarkan ketentuan pasal
21 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan advokat berhak menerima
honorarium (fee advokasi) atas jasa
hukum yang telah di berikan kepada kliennya. Adapun fee advokasi ini ditetapkan
berdasar persetujuan antara advokat dari kantor INDRA BAYU & PARTNERS
besama klien dengan mempertimbangkan berat ringannya serta tingkat kesulitan
penanganan perkara.
Fee advokasi diserahkan oleh
klien kepada advokat pada saat penanda tangannan surat kuasa. Sedangkan success
fee di tetapkan berdasar prosentase dan tingkatan perkara, di hitung dari
jumlah nilai keberhasilan penanganan perkara, berdasarkan kesepakatan antara
advokat INDRA BAYU & PARTNERS dengan klien setelah perkara selesai.
PENUTUP
Demikian
sekilas tentang Advokat dan Konsultan Hukum INDRA
BAYU & PARTNERS kami sampaikan sebagai perkenalan. Semoga kiranya dapat memberikan gambaran serta
menjadi bahan pertimbangan untuk terjalinnya kerjasama. Mudah-mudahan apa yang
telah kami sampaikan berkenan dan dapat memperluas pengetahuan mengenai
keberadaan profesi kami.
Atas
perhatiannya, kami Advokat dan Konsultan Hukum INDRA BAYU & PARTNERS mengucapkan
terimakasih.
Alamat : Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo nomor 36 Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur.
Contact Person : 081234123465
Email : idr.lawfirm@gmail.com
Alamat : Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo nomor 36 Kota Pasuruan Provinsi Jawa Timur.
Contact Person : 081234123465
Email : idr.lawfirm@gmail.com
Komentar
Posting Komentar