Tentang Kantor Hukum INDRA BAYU & PARTNERS

PENDAHULUAN
Bahwa seiring berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim dunia usaha, ekonomi, bisnis, dan lain sebagainya tidak terlepas dari masalah  hukum yang kompleks. Dalam kondisi seperti ini sangat diperlukan kehadiran lawyer yang akan memberikan pelayanan jasa hukum professional, berguna untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum dan apabila telah terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut dengan sebaik-baiknya, tentunya dengan cara yang profesional, objektif, dan porposional.
Advokat dan Konsultan Hukum INDRA BAYU & PARTNERS bergerak dalam bidang pelayanan hukum bagi  Badan Hukum atau masyarakat, bertekat untuk  bekerja secara profesional dan didukung oleh tenaga-tenaga yang memiliki kualifikasi di bidang hukum Hukum serta berpengalaman dalam hal litigasi (beracara di Pengadilan) atau Non litigasi (Mediasi), serta memiliki komitmen terhadap penegakan hukum.
Untuk itu dibutuhkan adanya tenaga yang ahli (expert), yang tidak sekedar berpengetahuan hukum, tetapi harus betul-betul menguasai ilmu-ilmu lain sebagai praktisi hukum dan atau konsultan hukum yang berpengalaman. Untuk dapat membantu memecahkan persoalan-persoalan perusahaan dari segi hukumnya, tanpa terkecuali memberikan advice dan pertimbangan-pertimbangan hukum ataupun opini hukum (legal opinion) terhadap masalah-masalah yang berkaitan.
Advokat dan Konsultan Hukum INDRA BAYU & PARTNERS mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Sudah banyak perkara yang ditangani baik non litigasi maupun litigasi di Kantor kami. Perkembangan yang begitu cepat ini tak lain berkat promosi dari klien-klien kami yang puas akan kinerja kami, sehingga mereka tak segan-segan untuk mempromosikan kantor kami kepada kerabat dan rekan-rekan bisnisnya untuk memakai jasa hukum kantor kami.
Advokat dan Konsultan Hukum INDRA BAYU & PARTNERS  di dalam memberikan pelayanan selalu mengedepankan hubungan mitra kerja yang baik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, dan karenanya kami sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini kami menyadari bahwasannya kebutuhan dimasa mendatang dari klien adalah penanganan yang professional.
TUJUAN
Kami INDRA BAYU & PARTNERS Advokat dan Konsultan Hukum bermaksud untuk memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum yang terbaik bagi klien sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan menjadi mitra atau klien tetap maka kami akan berupaya mengantisipasi permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari dan sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang ada (one stop service). Seperti kita ketahui, kebutuhan akan jasa bantuan hukum tidak hanya ketika kita telah menghadapi permasalahan hukum, akan tetapi yang lebih penting adalah mengantisipasi permasalahan yang berpotensi timbul di kemudian hari, mengingat penyelesaian permasalahan hukum membutuhkan waktu, tenaga dan biaya.
RUANG LINGKUP PELAYANAN JASA HUKUM
1.    Bidang Non Litigasi (diluar pengadilan)
a.       Hukum Perbankan
b.      Hukum Perdata dan Hukum Bisnis
c.       Hukum Agraria
d.      Hukum Ketenagakerjaan
e.       Hukum Pidana
f.    Haki
g.   Hukum Islam
Kami dapat membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-menyurat yang berhubungan dengan permasalahan perusahaan, dan surat-surat lain yang ditujukan kepada perusahaan maupun perseorangan, seperti: Surat Peringatan / Teguran Hukum (Somatie), Surat Klaim, Surat Penagihan, dan lain-lain.
2.    Bidang Litigasi (dipengadilan)
Advokat/Pengacara di kantor kami dapat mewakili kepentingan hukum para klien di dalam proses peradilan dengan ruang lingkup sebagai berikut :
a.  Hukum Perbankan
b.  Hukum Perdata
c.  Hukum Pidana
d. Sengketa Pajak
f. Hukum Tata Negara
g. Hukum Tata Usaha Negara
h. Hukum Islam
i. Hukum Internasional
j. Hukum Administrasi Negara
k. Hukum Penyelesaian Hubungan Industrial
l. Hukum Peradilan Militer
m. Hukum Ketenagakerjaan
n. Hukum Agraria
o. Hukum Dagang
LEGAL ADVICE & LEGAL OPINION
Kami sadar tidak ada satupun orang pribadi maupun subjek hukum lain seperti perusahaan  yang tidak berhubungan dengan masalah hukum dalam aktifitasnya sehari-hari, oleh karenanya mau tidak mau kita harus menyesuaikan aktifitas kehidupan kita dengan hukum yang sedang berlaku. Melihat hal tersebut Advokat dan Konsultan Hukum INDRA BAYU  & PARTNERS  dapat membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi permasalahan hukum yang akan terjadi yang berkaitan dengan aktifitasnya maupun permasalahan hukum yang terjadi. Legal Opini dan Legal Advice ini dapat juga kami berikan terhadap klien yang sedang mengalami persoalan dan bermaksud menyelesaikannya sendiri, ataupun bagi sebuah perusahaan yang mengalami persoalan yang bermaksud memutuskan sesuatu demi perbaikan perusahaan.
HONORARIUM
Berdasarkan ketentuan pasal 21 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan advokat berhak menerima honorarium (fee advokasi) atas jasa hukum yang telah di berikan kepada kliennya. Adapun fee advokasi ini ditetapkan berdasar persetujuan antara advokat dari kantor INDRA BAYU & PARTNERS besama klien dengan mempertimbangkan berat ringannya serta tingkat kesulitan penanganan perkara.
Fee advokasi diserahkan oleh klien kepada advokat pada saat penanda tangannan surat kuasa. Sedangkan success fee di tetapkan berdasar prosentase dan tingkatan perkara, di hitung dari jumlah nilai keberhasilan penanganan perkara, berdasarkan kesepakatan antara advokat INDRA BAYU & PARTNERS dengan klien setelah perkara selesai.
PENUTUP
      Demikian sekilas tentang Advokat dan Konsultan Hukum INDRA BAYU & PARTNERS kami sampaikan sebagai perkenalan. Semoga kiranya dapat memberikan gambaran serta menjadi bahan pertimbangan untuk terjalinnya kerjasama. Mudah-mudahan apa yang telah kami sampaikan berkenan dan dapat memperluas pengetahuan mengenai keberadaan profesi kami.

      Atas perhatiannya, kami Advokat dan Konsultan Hukum INDRA BAYU & PARTNERS mengucapkan terimakasih.

Alamat : Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo nomor 36 Kota Pasuruan Provinsi  Jawa Timur.
Contact Person : 081234123465
Email : idr.lawfirm@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kaum Masdarkum Tolak Kriminalisasi Terhadap Advokat (OFFICIUM NOBILE).