Gugatan Terhadap DPC PKB dan Walikota Petahana oleh Para Advokat Penegak Demokrasi di Malang.

Indra Bayu : Gugatan Kami Jalan Terus, Tidak Ada Perdamaian Seperti Yang Disampaikan. Kota Malang – Tanggal 27 Februari 2018 mendatang, gugatan Gunadi Handoko terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kota Malang akan disidangkan untuk pertamakalinya. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada perdamaian antara Gunadi Handoko yang menggugat dengan PKB kota Malang sebaga pihak tergugat. Hal tersebut juga ditegaskan oleh Indra Bayu salah satu kuasa hukum Gunadi Handoko yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Demokrasi (TAPD). “Tidak benar ada perdamaian antara klien kami (Gunadi Handoko) dengan pihak tergugat. Gugatan kami jalan terus pokoknya,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut. Indra Bayu menegaskan bahwa pihak TAPD optimis dan siap dengan gugatan yang dilayangkan ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kota Malang tersebut. “Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi kita ingin agar demokrasi benar-benar ditegakkan khususnya dalam masa Pemilihan Kepala ...